Logo SOCLyfe News In Style!

Ingin Unduh Gim Anak? Perhatikan Ratingnya!

Sebagai orang tua juga memiliki kewajiban untuk menyaring seluruh informasi dan teknologi yang masuk pada anak.
Ilustrasi memilih gim daring untuk anak. (Foto: SOCLyfe/Zening)

SOCLyfe.com, Family ----- Kemajuan teknologi memudahkan orang tua membuat anak-anaknya sibuk.

Namun sebagai orang tua juga memiliki kewajiban untuk menyaring seluruh informasi dan teknologi yang masuk pada anak.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengajak para orang tua mengawasi anak ketika bermain gim dengan memerhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai dengan usia anak.

"Dalam game itu semua sudah diberi rating. Jadi, game yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film kan di-rating. Ya, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan game kebijakan pemain. Orang tua juga tanggung jawab lah awasi anaknya kayak nonton film saja," kata Budi di Jakarta Selatan, Rabu 10 April 2024.

Kementerian Kominfo memiliki Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Klasifikasi Gim, antara lain mengatur pengembang gim untuk menyesuaikan muatan permainan dengan usia.

Klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia dibagi menjadi lima kelompok yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih. Mengacu kepada peraturan tersebut, pendampingan orang tua diwajibkan untuk kategori kelompok usia 3 tahun dan 7 tahun dan kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun orang tua diwajibkan untuk membimbing anaknya.

Untuk mempermudah pengawasan, Budi menyarankan orang tua memanfaatkan Kids Mode, mode anak, yang saat ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang gim.

Apabila mode tersebut diaktifkan di sebuah gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten yang ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.

"Ya, diimbau begitulah (pakai kids mode) supaya orang tua bisa melindungi anak-anak dari game-game yang berbau kekerasan dan pornografi," kata Budi.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kominfo untuk bertindak tegas terhadap peredaran gim online karena berdampak buruk terhadap anak.

"Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan di Jakarta, Senin 8 April 2024.

Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan gim online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang. (*)

Komentar (0)

wave

    Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.

Tambahkan Komentar

wave

Tekan ESC untuk menutup