Logo SOCLyfe News In Style!

Gubernur Florida Teken UU Larang Anak di Bawah 14 Tahun Pakai Media Sosial

DeSantis dan pendukung undang-undang ini yakin hal ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari bahaya media sosial.
Gubernur Florida, Amerika Serikat (AS), Ron DeSantis teken undang-undang yang larang anak di bawah 14 tahun pakai medsos.(Foto: ALICIA DEVINE/TALLAHASSEE DEMOCRAT/ASSOCIATED PRESS)

SOCLyfe.com, Internasional ----- Gubernur Florida, Amerika Serikat (AS), Ron DeSantis pada 25 Maret 2024 lalu telah menandatangani undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun untuk menggunakan platform media sosial.

Langkah ini diiringi dengan persyaratan bahwa anak-anak berusia 14 dan 15 tahun memerlukan persetujuan orang tua untuk membuka akun media sosial.

Hal ini merupakan upaya serius dari pemerintah setempat untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dan dampak negatif media social terhadap kesehatan mental mereka.

Baca Juga: Sahur Makan Mie Instan? Emang Boleh?

"Media sosial merugikan anak-anak dalam berbagai cara," kata DeSantis dalam pernyataannya.

Dirinya menegaskan tujuan dari legislasi ini adalah memberikan orang tua kontrol yang lebih besar atas akses anak-anak mereka di platform tersebut.

Undang-undang tersebut tidak hanya membatasi akses anak-anak ke media sosial, tetapi juga menetapkan persyaratan ketat bagi platform-platform tersebut untuk memastikan kepatuhan.

Platform media sosial harus menutup akun individu di bawah usia 14 dan memastikan bahwa mereka yang berusia 14 dan 15 tahun mendapatkan persetujuan orang tua sebelum membuka akun.

Baca Juga: Syarat Menikah Harus Lampirkan Elsimil, Apa Itu?

Versi asli undang-undang, yang secara ketat melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial, awalnya ditolak oleh DeSantis karena dianggap terlalu membatasi hak-hak orang tua.

Namun, setelah revisi, undang-undang tersebut memberikan fleksibilitas kepada orang tua untuk memberikan persetujuan kepada anak-anak yang lebih tua untuk menggunakan platform media sosial.

Para pendukung undang-undang ini berpendapat bahwa langkah ini akan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan gangguan mental lainnya.

Namun, kritikus menyatakan kekhawatiran bahwa undang-undang ini mungkin melanggar hak kebebasan berbicara dan bahwa keputusan tentang keberadaan online anak-anak harus menjadi tanggung jawab orang tua, bukan pemerintah.

Baca Juga: Punya Lemak Sehat, Alpukat Jadi Opsi Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Meskipun undang-undang ini telah ditandatangani, ada ekspektasi bahwa akan ada tantangan hukum di masa depan.

NetChoice, sebuah kelompok advokasi yang telah mengajukan gugatan terhadap undang-undang serupa di berbagai negara bagian, menyatakan bahwa undang-undang ini "tidak konstitusional" dan dapat membatasi hak-hak warga Florida untuk berbagi informasi online.

Namun demikian, DeSantis dan pendukung undang-undang ini yakin bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari bahaya media sosial. (*)

Komentar (0)

wave

    Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.

Tambahkan Komentar

wave

Tekan ESC untuk menutup